Iklan di PriceArea.com 3ribuan perhari
| PROMO! Kompor listrik Midori + Bonus 021-71324373
|
Wah...Aturan Rumah Tipe 36 Digugat ke MK

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana pengujian Pasal 22 ayat (3) Undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman yang mengatur luas minimal bangunan rumah 36 meter persegi. Dengan harga rumah saat ini, dengan luas bangunan 36 meter persegi, dapat diasumsikan seharga paling murah Rp 135 juta, sehingga tidak mungkin para pemohon dapat membeli atau membangun rumah sebagaimana disyaratkan oleh Pasal 22 ayat (3). -- Alex Candra \"Pasal 22 ayat (3) UU Perumahan dan Kawasan Pemukiman telah melakukan pembatasan bagi warga negara untuk memiliki rumah,\" kata Kuasa Hukum Pemohon Alex Chandra, saat membacakan permohonannya dalam sidang pemeriksaan permohonan di MK Jakarta, Jumat (10/2/2012). Pasal 22 ayat (3) UU Perumahan dan Kawasan Pemukiman ini berbunyi: Luas lantai rumah tinggal dan rumah deret memiliki ukuran paling sedikit 36 meter persegi. Menurut dia, aturan tersebut telah membuat kelompok masyarakat berpenghasilan rendah...Baca Selengkapnya
![]() |
![]() |
|
Ikuti perkembangan terbaru PriceArea.com melalui:
Facebook |
Twitter
PriceArea.com adalah mesin pencari belanja untuk membantu Anda menemukan penawaran barang dan harga dengan mudah, cepat dan akurat.
|
Ikuti perkembangan terbaru PriceArea.com melalui: PriceArea.com adalah mesin pencari belanja untuk membantu Anda menemukan penawaran barang dan harga dengan mudah, cepat dan akurat. |



